Jakarta – Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal melayangkan kritik keras terhadap program pemagangan nasional yang dirancang pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. Said menilai, program tersebut tidak sejalan dengan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku dan berpotensi merendahkan martabat lulusan perguruan tinggi.

Dalam konferensi pers pada Senin (13/10/2025), Said menegaskan bahwa program magang seharusnya ditujukan bagi siswa atau mahasiswa yang masih menempuh pendidikan, bukan untuk sarjana yang sudah lulus. “Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia, baik itu Undang-undang Cipta Kerja maupun putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, magang itu ditujukan bagi siswa atau mahasiswa yang masih menempuh pendidikan, bukan bagi sarjana yang sudah lulus,” ucap Said.

Lebih lanjut, Said menyebut program pemagangan ini “menghina” para lulusan sarjana. Ia menyoroti alokasi anggaran sekitar Rp 389 miliar yang disebutkan Menko Perekonomian Airlangga untuk 20.000 peserta magang dengan durasi enam bulan. Jika dihitung secara rata-rata, tiap peserta hanya akan menerima kisaran Rp 2,5 juta per bulan.

Said menekankan bahwa nominal upah tersebut kerap lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai daerah, yang padahal dijanjikan sebagai upah bagi para pemagang. Selain itu, nominal tersebut tidak sebanding dengan biaya besar yang telah digelontorkan para sarjana selama menempuh pendidikan.

“Masuk ke kampus-kampus negeri ataupun swasta itu susah. Mahal. Setelah lulus, dikasih upah segitu. Jadi ini menghina, dalam tanda petik ya, menghina sarjana,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keadilan bagi peserta magang di perusahaan besar. Said beralasan, meskipun level kesulitan tugas berpotensi lebih besar, mereka tetap mendapatkan nominal gaji yang sama selama enam bulan masa magang. Menurutnya, kondisi ini justru menguntungkan perusahaan.

Oleh karena itu, Said meminta pemerintah meninjau ulang program tersebut. Ia mendesak agar setiap kebijakan ketenagakerjaan tidak merugikan para pekerja, khususnya lulusan baru. “Bersyukur pemerintah memberi kesempatan kerja, tapi jangan melanggar undang-undang. Upah dan pelatihan harus proporsional dan meningkatkan keterampilan, bukan sekadar menekan biaya tenaga kerja,” pungkas Said.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.