JAKARTA – Investor pasar modal dan ahli waris memiliki kesempatan panjang untuk mengklaim kepemilikan saham yang tidak terurus atau tidak bertuan. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) menyebut, investor diberi waktu hingga lima tahun untuk mengajukan klaim atas aset tersebut.
Ketentuan ini sejalan dengan regulasi terbaru yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 9/2025 tentang Dematerialisasi Efek Bersifat Ekuitas dan Pengelolaan Aset Tidak Diklaim di Pasar Modal. Regulasi tersebut mengatur mekanisme penelusuran dan klaim aset yang kepemilikannya belum jelas secara bertahap.
Direktur KSEI Imelda Sebayang menjelaskan, sejak POJK diundangkan, proses dematerialisasi akan berlangsung. Apabila dalam jangka waktu lima tahun masih terdapat sisa efek yang belum didematerialisasi, investor tetap memiliki hak untuk mengklaimnya kembali.
Dematerialisasi sendiri merupakan proses pengalihan efek berbentuk warkat fisik menjadi warkat elektronik. Dalam proses tersebut, efek akan dikreditkan ke rekening titipan sebagai infrastruktur perlindungan aset yang disiapkan KSEI bersama OJK.
Kendati demikian, apabila hingga akhir masa lima tahun pemilik efek tidak dapat dihubungi dan dematerialisasi tidak dilakukan, efek tersebut akan dikategorikan sebagai aset tidak diklaim. Namun, Imelda menegaskan bahwa selama periode lima tahun tersebut, hak investor maupun ahli waris untuk mengajukan klaim tetap terbuka.
Dalam praktiknya, partisipan pasar modal seperti perusahaan efek dan bank kustodian diwajibkan melakukan upaya aktif, termasuk mengirimkan pemberitahuan atau menghubungi investor terkait keberadaan efek tersebut.
Terhadap aset yang akhirnya ditetapkan sebagai tidak diklaim, OJK berwenang menunjuk pihak tertentu untuk melakukan pengadministrasian dan/atau pengelolaan aset tersebut sesuai ketentuan Pasal 26 POJK 9/2025.










