Jakarta Pusat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan aturan yang membatasi akses publik terhadap dokumen calon presiden dan wakil presiden. Keputusan pencabutan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 ini dilakukan pada Selasa, 16 September 2025, sehari setelah aturan tersebut viral dan menuai kritik keras dari masyarakat.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyatakan pembatalan tersebut dipicu oleh respons negatif dari publik. “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan,” kata Afifuddin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat.
Aturan sebelumnya menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon, termasuk surat keterangan kesehatan, laporan harta kekayaan (LHKPN), dan pernyataan pribadi seperti ijazah, sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. KPU, dalam uji konsekuensi PKPU 731/2025, beralasan pembukaan dokumen tersebut berpotensi mengungkap informasi pribadi seseorang dan menimbulkan risiko penyalahgunaan.
Meski telah diteken sejak 21 Agustus 2025, kebijakan ini baru mencuat ke publik pada Senin, 15 September 2025, dan langsung memicu protes. Masyarakat dan akademisi menilai aturan ini melemahkan transparansi dan akuntabilitas pemilu.
Dokumen seperti ijazah, laporan pajak, atau LHKPN selama ini menjadi instrumen penting bagi publik untuk menguji integritas, rekam jejak, dan keabsahan pencalonan seseorang. Dengan menutup akses hingga lima tahun, ruang pengawasan publik terhadap calon presiden dan wakil presiden dinilai menjadi terbatas.
Komite Pemilih Indonesia (TePI) menilai keputusan KPU sebagai kemunduran serius dalam akuntabilitas dan integritas pemilu. Koordinator TePI, Jeirry Sumampow, mempertanyakan motif KPU mengeluarkan aturan setelah pemilu usai digelar. Jeirry menduga adanya kemungkinan KPU ingin melindungi reputasi calon tertentu, menutupi kesalahan administratif, atau berada dalam tekanan elite politik.
Kecurigaan ini diperkuat dengan isu keabsahan ijazah wakil presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menjadi sorotan publik. Ijazah putra sulung mantan presiden Joko Widodo itu digugat oleh warga sipil Subhan Palak ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menuduh Gibran melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan ijazah yang diragukan keabsahannya sebagai syarat pencalonan. “Kalau begitu, kami patut curiga siapa yang hendak dilindungi KPU—apakah pasangan calon yang menang, KPU sendiri, atau elite politik penguasa,” ujar Jeirry melalui keterangan tertulis pada Senin, 15 September 2025.
Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, turut mempertanyakan keputusan KPU tersebut. Ia menegaskan, jika pembatasan memang diperlukan, seharusnya aturan tersebut diterbitkan sebelum tahapan Pemilu 2024 dimulai, bukan setelahnya. Politikus Partai NasDem itu menambahkan, prinsipnya dokumen persyaratan peserta pemilu, baik calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, maupun kepala daerah, harus terbuka bagi publik, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukeran Informasi Publik.
Sehari setelah keputusan tersebut banjir kecaman, Ketua KPU Mochammad Afifuddin tidak hanya menganulir kebijakan itu, tetapi juga menyampaikan permohonan maaf. Afifuddin membantah adanya kepentingan pribadi di balik penerbitan aturan tersebut. “Kami dari KPU memohon maaf atas situasi keriuhan yang sama sekali tidak ada pretensi sedikit pun di KPU untuk melakukan hal-hal yang dianggap menguntungkan pihak-pihak tertentu,” katanya di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa, 16 September 2025.











