Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang menetapkan 16 poin data calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) sebagai informasi yang dikecualikan dari akses publik. Pembatalan ini dilakukan setelah gelombang kritik dan penolakan dari berbagai partai politik yang menuntut transparansi informasi.

Aturan KPU sebelumnya menyertakan sejumlah data pribadi Capres-Cawapres, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat kesehatan, hingga bukti kelulusan berupa ijazah, untuk dirahasiakan. Kebijakan ini segera menimbulkan polemik karena banyak pihak menilai data-data tersebut seharusnya tidak perlu ditutup-tutupi.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayudha, menjadi salah satu pihak yang mengkritik keras aturan tersebut. Ia menilai keputusan KPU yang merahasiakan dokumen persyaratan Capres-Cawapres seperti ijazah adalah keliru.

Politikus NasDem ini mempertanyakan waktu dikeluarkannya keputusan tersebut, yakni setelah Pemilu 2024 selesai. “Itu menimbulkan banyak pertanyaan. Salah satunya kenapa keputusan itu baru dikeluarkan tahun 2025, setelah seluruh tahapan pemilu sudah selesai,” ujar Rifqi pada Selasa (16/9).

Rifqinizamy menegaskan, dokumen persyaratan pemilu, baik untuk pemilihan legislatif maupun presiden, termasuk pilkada, semestinya dapat diakses publik. Menurutnya, informasi tersebut tidak bersifat rahasia negara dan tidak mengganggu privasi seseorang, sehingga tidak seharusnya dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Senada, Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mempertanyakan urgensi KPU menerbitkan aturan ini. “Tentu kita mempertanyakan urgensinya. Kenapa tiba-tiba KPU menerbitkan PKPU. Padahal kan sebenarnya Pilpresnya kan sudah selesai yang 2024 dan kemudian Pilpres berikut itu 2029,” ucap Doli di Jakarta Barat pada Senin (15/9).

Doli juga merasa 16 data yang dirahasiakan KPU dari publik itu tidak bersifat rahasia. “Seharusnya dari 16 data-data itu kan sebenarnya data-data yang sebetulnya tidak classified juga, tidak perlu dirahasiakan juga ya. Apalagi buat seorang Presiden, saya kira kan makin banyak diketahui oleh publik itu kan makin bagus ya sebetulnya,” tambahnya.

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, juga menegaskan adanya hak publik untuk mengetahui informasi mengenai dokumen persyaratan Capres-Cawapres, termasuk ijazah dan riwayat hidup. Menteri Koordinator Perekonomian ini mencontohkan transparansi informasi di kementeriannya yang bisa diakses siapa pun.

“Ya setahu saya ada hak publik untuk mengetahui informasi itu, ya. Seperti di Menko Pangan kan Anda boleh tahu apa aja kan, silakan,” kata Zulhas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (16/9). Ia bahkan mempertanyakan apakah dokumen tersebut memang bersifat rahasia.

Menanggapi berbagai masukan dan penolakan tersebut, KPU akhirnya mencabut aturan tersebut. “Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU no. 731 tahun 2025 tentang penetapan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU,” kata Afif saat konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).

Afif membantah bahwa aturan KPU untuk merahasiakan data Capres-Cawapres dibuat untuk melindungi pihak tertentu. Ia menjelaskan, keputusan tersebut didasari oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Sebenarnya keputusan KPU tersebut didasari sama sekali, bukan karena untuk melindungi siapa pun. Peraturan ini dibuat terbuka dan juga dibuat untuk semua,” tegasnya.

Setelah menerima masukan dari berbagai pihak, KPU membatalkan aturan ini dan selanjutnya akan mengkaji ulang serta memedomani aturan yang sudah ada. KPU juga akan berkoordinasi untuk pengelolaan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, tidak hanya terkait pilpres, tetapi juga data-data lain yang dapat diakses publik sesuai kebutuhan dan ketentuan perundangan yang berlaku.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.