Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah resmi meningkatkan status dugaan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi pendingin udara (AC) merek AUX ke tahap Pemberkasan.

Kasus ini menyeret sejumlah pelaku usaha asing, termasuk perusahaan asal Tiongkok, serta satu perusahaan distributor di Indonesia.

Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur mengatakan, peningkatan status perkara ke tahap Pemberkasan ditetapkan dalam Rapat Komisi yang berlangsung pada Rabu (25/6/2025) di Jakarta.

“Tahap ini merupakan akhir dari proses penyelidikan dan menjadi pintu masuk menuju tahap Pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi,” katanya dikutip pada Sabtu (5/7/2025).

Kasus ini melibatkan tiga pihak terlapor, yaitu Ningbo AUX Electric Co., Ltd (AUX Electric), Ningbo AUX IMP. & EXP. Co., Ltd (AUX Exim), dan PT Teknologi Cipta Harapan Semesta (TCHS).

Ketiganya diduga melakukan praktik yang mengarah pada penguasaan pasar secara tidak sehat dan pelanggaran terhadap prinsip persaingan usaha yang adil.

AUX Electric dan AUX Exim merupakan bagian dari AUX Group, sebuah konglomerat besar asal Tiongkok yang bergerak di sektor HVAC (Heating, Ventilation, and Air Conditioning).

AUX Exim diketahui bertanggung jawab atas ekspor-impor produk AC dan perangkat HVAC lainnya, sedangkan TCHS adalah distributor eksklusif produk AUX di Indonesia saat ini.

Masalah ini bermula ketika AUX Exim memutus hubungan distribusi secara sepihak dengan PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh (PT BEST), yang telah menjadi agen tunggal resmi produk AC AUX di Indonesia selama dua dekade terakhir. Pemutusan kerja sama ini dilakukan pada pertengahan 2024, dengan alasan PT BEST tidak mencapai target dan tidak menyelesaikan sejumlah pembayaran.

Namun, PT BEST membantah tudingan tersebut dan mengklaim telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai kontrak. Setelah pemutusan itu, distribusi produk AUX dialihkan kepada TCHS. KPPU menilai, langkah ini mengindikasikan potensi penguasaan pasar yang merugikan persaingan usaha.

Tak hanya itu, KPPU juga menemukan dugaan adanya persekongkolan antara pihak-pihak terlapor dalam memperoleh informasi rahasia milik PT BEST. Dugaan ini menambah bobot pelanggaran yang tengah diselidiki.

Sejak 2024, KPPU telah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk memanggil berbagai pihak yang berkepentingan seperti PT BEST, TCHS, dan PT AUX International Indonesia. Penyelidikan kini tuntas, dan perkara siap diproses dalam sidang Majelis Komisi.

Langkah KPPU ini menunjukkan komitmen dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan adil, khususnya dalam menghadapi praktik-praktik bisnis global yang berpotensi merugikan pelaku usaha nasional. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah para terlapor terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.