Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penelusuran ini berfokus pada aset tidak bergerak yang tersebar di beberapa lokasi, termasuk di Bandung, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa aset-aset tersebut sudah terdeteksi oleh penyidik. Pernyataan ini disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 24 Desember 2025.

Budi menjelaskan, sebagian aset yang ditelusuri diduga merupakan tempat usaha milik Ridwan Kamil. Ia tidak merinci nama maupun jenis usaha tersebut, namun menegaskan bahwa aset-aset itu berada di Bandung dan sejumlah daerah lain di luar kota tersebut.

KPK akan mendalami sumber perolehan aset-aset tersebut, terutama yang didapatkan saat Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Lembaga antirasuah ini membuka peluang untuk kembali memeriksa Ridwan Kamil guna memperdalam informasi perihal kepemilikan dan asal-usul aset yang belum dilaporkan.

Budi menegaskan, pelaporan seluruh harta kekayaan merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara sebagai bagian dari kerangka pencegahan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, setiap aset yang tidak tercantum dalam LHKPN akan ditelusuri asal perolehannya oleh penyidik.

Sebelumnya, KPK juga menyatakan berencana memanggil Atalia Praratya, istri Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

Pemanggilan Atalia disebut akan bergantung pada perkembangan penyidikan dan kebutuhan pendalaman perkara, khususnya sejak tahap awal pengkondisian pengadaan barang dan jasa.

Dalam perkara Bank BJB, penyidik KPK memfokuskan penyidikan pada pengelolaan dana non-budgeter. Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa penyidik pada 3 Desember 2025.

Saat itu, Ridwan Kamil menyatakan tidak pernah menerima laporan dari direksi maupun komisaris Bank BJB terkait pengelolaan dana iklan. Ia juga menegaskan bahwa aksi korporasi badan usaha milik daerah berada di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai gubernur.

Dugaan korupsi dana iklan Bank BJB terjadi pada periode 2021–2023, ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat diketahui merupakan pemegang saham mayoritas Bank BJB dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 222 miliar. Hingga kini, penyidik telah menetapkan lima tersangka.

Kelima tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.