Cirebon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fokus terbaru penyelidikan mengarah pada dugaan aliran dana sebesar Rp 3 miliar yang disebut-sebut digunakan untuk mengamankan penanganan perkara tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik tengah menelusuri dugaan pemberian uang dari tersangka Satori (ST) kepada anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Rajiv. Uang tersebut diduga diberikan dengan janji dapat menghentikan penyidikan kasus korupsi dana CSR BI-OJK yang sedang berjalan.

“Materi ini masih didalami penyidik,” kata Budi.

Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik KPK memeriksa Rajiv di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, pada Kamis (30/10) lalu. Pemeriksaan ini dilakukan di Cirebon demi efektivitas penyidikan, mengingat tim penyidik KPK saat itu tengah berada di wilayah tersebut untuk memeriksa sejumlah saksi lain.

Budi menegaskan, Rajiv diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali perkenalannya dengan para tersangka serta pengetahuannya terkait program sosial di BI.

“Penyidik mendalami terkait perkenalan RAJ (Rajiv) dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” tegas Budi.

Jika dugaan aliran dana Rp 3 miliar tersebut terbukti, hal itu akan menjadi fakta hukum baru dalam perkara ini. KPK membuka kemungkinan penerapan pasal yang lebih luas, tidak hanya gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang, tetapi juga pasal suap atau perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan seluruh anggota DPR RI periode 2019–2024 berpotensi terseret dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK. Ia menegaskan, siapa pun yang menerima aliran dana tersebut harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

“Semua anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum seperti dua orang anggota Komisi XI yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Tanak pada Jumat (12/12).

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), sebagai tersangka. Keduanya diduga menyalahgunakan dana CSR BI-OJK yang seharusnya diperuntukkan bagi program sosial.

Total dana gratifikasi yang diduga diterima keduanya mencapai Rp 28,38 miliar. Rinciannya, Heri Gunawan diduga menerima Rp 15,8 miliar, sementara Satori menerima Rp 12,52 miliar. Dana tersebut digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi.

Heri Gunawan diduga memanfaatkan dana CSR untuk pembangunan rumah, pengelolaan outlet minuman, hingga pembelian tanah dan kendaraan. Sementara itu, Satori diduga menggunakan uang tersebut untuk deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, KPK juga menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.