Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mendalami dugaan aliran dana korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) dari mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kepada artis Aura Kasih. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal ini menanggapi dugaan hubungan Ridwan Kamil dan Aura Kasih yang ramai diperbincangkan.

“KPK akan terus mempelajari terkait dugaan aliran uang dari Pak Ridwan Kamil ini ke mana saja dan untuk apa saja,” kata Budi Prasetyo pada Kamis, 25 Desember 2025.

Pendalaman ini dilakukan penyidik melalui kesaksian Ridwan Kamil, yang telah diperiksa KPK pada 2 Desember 2025. Penyidik mengonfirmasi soal penghasilan Ridwan Kamil saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. “Aset-aset yang dimiliki oleh Pak Ridwan Kamil, sumber perolehannya di mana, ada di mana saja,” ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa selebgram Lisa Mariana, yang mengklaim menerima aliran dana Bank BJB dari Ridwan Kamil. Perempuan yang mengaku memiliki anak dari Ridwan Kamil itu menolak menyebutkan jumlah uang yang diterima. Namun, dana tersebut diduga berhubungan dengan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB yang sedang diusut KPK.

“Ya, kan buat anak saya,” ucap Lisa Mariana seusai diperiksa penyidik KPK di Jakarta Selatan pada Jumat, 22 Agustus 2025. Menurut Lisa, penyidik meminta klarifikasi tentang asal muasal dana yang diterimanya. Ia tidak membantah jika persoalan ini berhubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. “Ini mengenai kasusnya dengan Ridwan Kamil di Bank BJB,” katanya.

Selepas diperiksa KPK pada 2 Desember lalu, Ridwan Kamil mengklaim tidak mengetahui persis dugaan korupsi dana iklan di Bank BJB. Ia mengatakan pengadaan iklan di Bank BJB merupakan aksi korporasi dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Itu adalah dilakukan oleh teknis mereka sendiri. Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi BUMD ini kalau dilaporkan,” kata Ridwan Kamil.

Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa ketika menjabat Gubernur Jawa Barat, ia tidak pernah mendapatkan laporan dari tiga pihak, yaitu direksi, komisaris, serta Kepala Biro BUMD. “Tiga ini tidak memberi laporan semasa saya jadi Gubernur. Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya dan lain sebagainya,” ujarnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 2 Desember 2025.

Mengenai uang yang diberikan kepada Lisa Mariana, Ridwan Kamil mengatakan uang itu berasal dari dana pribadinya yang diperas oleh selebgram tersebut. Ridwan Kamil membantah uang yang diberikan kepada Lisa bersumber dari dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB). “Itu konteksnya pemerasan dan itu uang pribadi,” kata Ridwan Kamil.

Dugaan korupsi di Bank BJB terjadi pada 2021-2023 ketika Ridwan Kamil menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Sebagai Gubernur, Ridwan Kamil adalah pemegang saham mayoritas Bank BJB dan memiliki peran dalam pengambilan keputusan strategis.

Dalam kasus korupsi Bank BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka diduga merugikan bank pembangunan daerah Jawa Barat dan Banten itu sebesar Rp 222 miliar.

Kelima tersangka tersebut adalah eks Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB, Widi Hartoto; pengendali agensi Arteja Muliatama dan Cakrawala Kreasi, Ikin Asikin Dulmanan; pengendali agensi Wahana Semesta Bandung Ekspress dan BSC Advertising, Suhendrik; serta pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menjelaskan, Yuddy Renaldi dan Widi Hartoto menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter. Penunjukan agensi tanpa tender ini juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB mengenai pengadaan barang dan jasa.

Keduanya juga diduga turut mengatur agensi pemenang penempatan iklan. Beberapa saat sebelum KPK mengumumkan penyidikan kasus ini pada 5 Maret lalu, Yuddy mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Utama BJB.

“Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Direktur Utama dan Pimpinan Divisi Corporate Secretary melakukan perbuatan merugikan keuangan negara,” ucap Budi Sukmo pada 13 Maret 2025.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.