Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mengapa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution tidak diperiksa pada penyidikan awal kasus korupsi. Perkara tersebut melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUPR) Sumut Topan Obaja Putra Ginting, serta Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penyidik tidak memeriksa menantu Presiden Joko Widodo itu dalam perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Sumatera Utara karena tidak ada saksi yang mengungkap nama maupun keterlibatannya.

“Ini bisa saja terjadi pada saat penyidikan saksi-saksi lain tidak mengungkapkan namanya, tidak mengungkapkan keterkaitannya terhadap perkara yang sedang kita dalami,” kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam, 2 Oktober 2025.

Perihal perintah majelis hakim kepada jaksa KPK untuk menghadirkan Bobby Nasution sebagai saksi dalam sidang korupsi Muhammad Akhirun Piliang dan Direktur PT Rona Mora Muhammad Rayhan Dulasmi, Asep berpendapat hal itu bisa saja terjadi. Alasannya, ada saksi atau terdakwa yang menyampaikan keterkaitan Bobby pada persidangan.

Hal tersebut mungkin terjadi meski nama Bobby tidak tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada penyidikan.

Untuk ke depan, Asep menuturkan bahwa penyidik KPK bisa saja memeriksa Bobby Nasution dalam perkara Topan Ginting yang saat ini masih bergulir. Namun, hal itu akan bergantung pada keterangan yang diungkapkan Bobby di sidang.

“Nanti dilihat apakah ada keterkaitannya dari keterangan yang diharapkan oleh majelis, yaitu dengan perkaranya Topan. Nanti kita panggil atau tidak, tergantung dari kebutuhan pembuktian dari perkara,” ujarnya.

Dalam OTT ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; serta Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto, sebagai pihak penerima suap.

Sementara itu, Direktur Utama PT DNG, M. Akhirun Efendi Siregar, dan Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang, ditetapkan sebagai pemberi suap.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.