Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka penerima suap. Penetapan ini terkait paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Kamis, 18 Desember 2025.
Selain Bupati Ade Kuswara Kunang, status tersangka juga disematkan kepada Kepala Desa Sukadami, H.M. Kunang, yang merupakan ayah dari Ade Kuswara, serta seorang kontraktor bernama Sarjan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Ade Kuswara diduga kuat melakukan praktik “ijon” atau permintaan uang muka untuk paket proyek pemerintah. “Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada SRJ melalui perantara ayahnya sendiri, HMK,” ujar Asep pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Total uang yang diduga masuk ke kantong Ade Kuswara diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Rp 9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan. Sementara Rp 4,7 miliar lainnya diduga berasal dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.
Dalam OTT yang dilakukan Kamis lalu, KPK berhasil menjaring 11 orang. Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta dari kediaman Ade Kuswara, yang diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Ade Kuswara dan H.M. Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Sarjan, sebagai pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.











