Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dari penggeledahan di rumah pribadi Pelaksana Tugas Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi gratifikasi dan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
“Dari penggeledahan hari ini, tentu nanti penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
KPK belum bersedia mengungkapkan jumlah uang yang disita dari rumah pribadi SF Hariyanto. Penyidik KPK saat ini masih menghitung total uang yang ditemukan.
Selain rumah pribadi, KPK juga menggeledah rumah dinas SF Hariyanto pada hari yang sama. Dari rumah dinas, KPK menyita sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan kasus korupsi Abdul Wahid.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12f, dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Para tersangka terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin, 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Abdul Wahid, Arief Setiawan, Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau Ferry Yunanda, serta lima kepala UPT di lingkungan dinas yang sama.
KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1,6 miliar yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Uang tersebut terdiri dari Rp 800 juta, US$3 ribu, dan 9 ribu poundsterling. Pecahan rupiah ditemukan di wilayah Riau, sedangkan uang asing diperoleh dari rumah pribadi Abdul Wahid.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK menerima laporan masyarakat pada Mei 2025. Laporan tersebut menyebutkan adanya pertemuan di sebuah kafe di Pekanbaru untuk membahas pemberian fee kepada Abdul Wahid.
Fee tersebut diberikan karena adanya tambahan anggaran tahun 2025 sebesar Rp 106 miliar yang dialokasikan untuk UPT Jalan dan Jembatan di Dinas PUPR Riau.
Besaran fee yang disepakati mencapai 5 persen dari total anggaran, atau sekitar Rp 7 miliar. Pihak yang menolak memberikan fee diancam akan dicopot atau dimutasi dari jabatannya.












