Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu sore, 17 Desember 2025, dan mengamankan sembilan orang. Operasi ini diduga terkait dengan kasus pemerasan yang melibatkan seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan.

Dari sembilan orang yang diamankan, delapan di antaranya ditangkap di wilayah Banten dan Jakarta, sementara satu orang lainnya menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK. Mereka terdiri dari satu aparat hukum, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, penyidik juga menyita barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 900 juta. KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut, termasuk status hukum, kronologi, dan konstruksi perkara, dalam konferensi pers terpisah.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa tim Kedeputian Penindakan KPK menargetkan seorang jaksa berinisial RZ yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Banten. Jaksa tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap seorang warga negara asing asal Korea Selatan dalam penanganan perkara di Kabupaten Tangerang.

Kasus dugaan pemerasan ini sebelumnya sempat ditangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel). Jaksa RZ diketahui mengakui menerima uang dan telah mengembalikannya ke Kejaksaan Agung. Korban juga menyatakan telah diperas.

Meskipun demikian, penanganan perkara tersebut tidak berlanjut ke ranah pidana khusus dan hanya diproses melalui mekanisme disiplin internal. Uang yang diterima jaksa juga telah dikembalikan kepada korban.

Korban kemudian melaporkan kembali peristiwa ini ke KPK, yang berujung pada OTT tersebut. Selain RZ, dua jaksa lain yang pernah diperiksa Kejaksaan Agung, masing-masing berinisial RVS dan HMK, juga disebut-sebut terlibat.

Ketiga jaksa tersebut dilaporkan telah mengembalikan uang senilai Rp 941 juta kepada warga Kembangan Utara berinisial TA dan warga Korea Selatan berinisial LC.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tangerang, TA dan LC adalah terdakwa dalam perkara dugaan akses ilegal sistem elektronik. Keduanya didakwa mengakses sistem elektronik milik PT SSE tanpa hak dari Januari hingga April 2023.

TA adalah mantan karyawan PT SSE, sedangkan LC pernah bekerja sebagai konsultan. Jaksa mendakwa keduanya mengunduh dan memanfaatkan data dari komputasi awan perusahaan lama untuk kepentingan perusahaan baru, PT AS & VFX, tempat mereka bekerja setelah keluar dari PT SSE.

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi peran masing-masing pihak yang ditangkap maupun status hukum para jaksa yang disebut dalam perkara tersebut.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.