Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos, tersangka kasus korupsi e-KTP, akan ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keyakinan ini didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa SEMA tersebut menyatakan tersangka yang melarikan diri atau berstatus DPO tidak dapat mengajukan praperadilan. “Jika penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima,” ujarnya, Sabtu (29/11).
Hingga saat ini, Paulus Tannos masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di luar Indonesia.
Menurut Budi, aturan ini dibuat untuk mencegah pihak-pihak yang berupaya menghindar dari proses hukum dengan menggugat keabsahan penyidikan.
“Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” tegasnya.
KPK telah berulang kali memanggil Paulus Tannos. Karena tidak hadir, KPK menerbitkan DPO.
“Sehingga sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif. KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya,” jelas Budi.
Paulus Tannos mengajukan gugatan praperadilan terkait penangkapan dirinya. Sidang praperadilan tersebut masih bergulir dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL tertanggal 31 Oktober 2025. KPK menjadi pihak Termohon dalam gugatan tersebut.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK sejak 2019. Sempat tinggal di Singapura bersama keluarganya, ia sempat menyulitkan upaya penangkapan.
Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po dan memiliki paspor Guinea-Bissau. Namun, pelariannya berakhir setelah ditangkap di Singapura pada 17 Januari lalu.
Setelah penangkapan, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sambil menunggu proses ekstradisi ke Indonesia. Gugatan praperadilan yang diajukannya di Singapura juga telah ditolak oleh pengadilan setempat.
Sidang ekstradisi Paulus Tannos di Singapura masih berproses hingga saat ini.












