Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Banten dan Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, menjaring sejumlah oknum jaksa. Salah satu kasus di Banten telah dilimpahkan penanganannya ke Kejaksaan Agung (Kejagung), sementara di HSU KPK telah menetapkan tiga jaksa sebagai tersangka.

Dalam OTT di Banten, tim KPK menangkap sembilan orang. Mereka terdiri dari satu jaksa, dua pengacara, dan enam pihak swasta. Dari operasi tersebut, KPK juga menyita uang tunai sebesar Rp 900 juta sebagai barang bukti.

KPK kemudian menyerahkan penanganan perkara di Banten itu kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan ini dilakukan karena Kejaksaan Agung telah lebih dulu menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi serupa.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memastikan tidak ada intervensi dari Kejagung dalam proses ini. Ia menegaskan, kedua lembaga justru berkolaborasi dan saling menghormati.

“Saya jujur ini, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai,” kata Fitroh dalam jumpa pers, Senin (22/12).

Menurut Fitroh, pelimpahan penanganan perkara bukanlah bentuk intervensi, melainkan kesepakatan. “Yang terpenting kan bukan siapa yang menangani. Yang terpenting adalah apakah ditangani atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, dalam OTT di HSU, KPK berhasil menetapkan tiga orang jaksa sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.

Dalam proses penangkapan, Kasi Datun Tri Taruna sempat melarikan diri dari kejaran petugas KPK. Namun, berkat kerja sama dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, Tri Taruna akhirnya berhasil ditangkap dan diserahkan kembali ke KPK.

“Hari ini kemudian kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi atau saling menyembunyikan,” jelas Fitroh.

Ia menambahkan, kerja sama antara KPK dan Kejagung merupakan bentuk komitmen untuk membersihkan organisasi dari oknum-oknum yang melakukan perbuatan tercela.

Senada dengan KPK, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, juga memastikan pihaknya tidak akan melakukan intervensi terkait penanganan perkara tersebut. Kejaksaan Agung menyerahkan sepenuhnya proses hukum para jaksa yang terjerat korupsi itu kepada lembaga antirasuah.

“Kejaksaan tidak akan mengintervensi atau menghalangi atau melindungi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (21/12). “Bahkan kami mendukung, upaya kita dalam membersihkan Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela silakan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dan kami siap bersinergi dalam penegakan hukum dengan prinsip kesetaraan saling menjaga dan menghormati masing-masing pihak,” tambahnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.