Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Penahanan ini dilakukan setelah Sugiri bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur Utama RSUD Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, serta pihak swasta Sucipto.

Penetapan tersangka dan penahanan ini diumumkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kantornya, Ahad dini hari, 9 November 2025. “Perkara ini naik ke tahap penyidikan, yang kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep.

Keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak Sabtu, 8 November hingga 27 November 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Merah Putih KPK.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025. Bupati Sugiri Sancoko termasuk salah satu pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan mutasi, promosi jabatan, dan proyek pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dalam OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan 12 orang. Namun, hanya tujuh orang yang kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU TPK), terkait dugaan korupsi dalam paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus Mahatma secara terpisah juga disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU TPK, terkait dugaan pengurusan jabatan.

Sementara Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.