Konawe Utara – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara. Penghentian ini menyasar mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, setelah penyidik menyatakan unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tidak terpenuhi.
KPK beralasan, tidak ditemukan kecukupan alat bukti, terutama dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pun diterbitkan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Ahad, 28 Desember 2025, menjelaskan bahwa kendala utama dalam perkara tersebut terletak pada pembuktian kerugian negara. “Tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan, Pasal 2, Pasal 3-nya, yaitu terkendala dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” kata Budi.
Selain itu, KPK juga mempertimbangkan aspek waktu kejadian perkara yang berlangsung sejak tahun 2009. Hal ini berhubungan dengan masa daluarsa penanganan perkara, khususnya untuk sangkaan suap. Budi mengklaim penghentian penyidikan telah sesuai dengan asas pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK.
Namun, keputusan ini menimbulkan pertanyaan karena KPK sebelumnya telah menyatakan alat bukti cukup untuk menetapkan Aswad sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah penyelidik, penyidik, jaksa, dan pimpinan KPK menyepakati kecukupan alat bukti untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
Salah satu mantan pimpinan KPK periode 2019–2024 mempertanyakan perubahan sikap tersebut. Ia mengatakan, setiap penerbitan SP3 selalu didahului oleh ekspose perkara dan dituangkan dalam simpulan resmi.
Oleh karena itu, menurutnya, alasan penghentian penyidikan seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik, terutama jika didasarkan pada penilaian tidak cukupnya alat bukti. “Pertanyaannya, kenapa sekarang alat bukti yang dulu diyakini cukup, dinyatakan tidak lagi memadai,” kata mantan pimpinan KPK tersebut.
Perubahan penilaian semacam itu, lanjutnya, umumnya hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu. Misalnya, apabila tersangka meninggal dunia atau mengalami berhalangan tetap yang membuatnya tidak mungkin lagi diperiksa. Contohnya kondisi medis berat seperti sakit keras atau stroke.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber, Aswad Sulaiman diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari 18 perusahaan tambang nikel. Perusahaan-perusahaan ini disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Sumber yang sama menyebutkan, SP3 perkara tersebut terbit beberapa hari setelah Setyo Budiyanto bersama empat orang lainnya dilantik sebagai pimpinan KPK periode 2024–2029 atau sebelum 20 Desember 2024.
Perkara ini bermula dari dugaan korupsi penerbitan izin tambang di Konawe Utara yang diselidiki KPK sejak 2017. Aswad disangka menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi pada periode 2007 hingga 2014.
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 triliun akibat penjualan hasil tambang dari proses perizinan bermasalah. Selain sangkaan penyalahgunaan wewenang, Aswad juga diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang memperoleh izin tambang.












