Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 49 dokumen dan lima barang bukti elektronik dari penggeledahan di komplek perkantoran Kabupaten Bekasi pada Senin, 22 Desember 2025. Penyitaan ini dilakukan dalam pengusutan dugaan suap proyek yang melibatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa, 23 Desember 2025, menjelaskan bahwa dokumen yang disita memuat informasi mengenai pengadaan proyek pada 2025 dan rencana pekerjaan pengadaan di 2026. Sementara itu, dari barang bukti elektronik seperti telepon genggam, penyidik menemukan beberapa percakapan yang telah dihapus.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Selain Ade, dua tersangka lain yang turut diringkus adalah Kepala Desa Sukadami HM Kunang, yang merupakan ayah Ade Kuswara, serta Sarjan selaku pihak swasta.

Para tersangka, termasuk Ade, Kunang, dan Sarjan, telah ditahan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 20 Desember 2025 mengungkapkan, Ade diduga melakukan praktik “ijon” atau permintaan uang muka atas paket proyek pemerintah. Ade diduga rutin meminta uang ijon proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, HM Kunang, sejak Desember 2024 hingga Desember 2025.

Total uang yang diduga masuk ke kantong Ade Kuswara diperkirakan mencapai Rp 14,2 miliar. Rinciannya, Rp9,5 miliar diterima dari Sarjan melalui empat tahap penyerahan. Kemudian, sebanyak Rp 4,7 miliar diduga berasal dari pihak swasta lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik.

Dalam OTT pada Kamis, 18 Desember 2025 lalu, tim penyidik KPK menjaring 11 orang. Dari kediaman Ade, tim juga menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta. Uang tersebut diidentifikasi sebagai sisa pembayaran setoran ijon tahap keempat dari tersangka Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan HM Kunang dijerat menggunakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Sarjan sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.