Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pertemuan antara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dengan eks Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri), Tauhid Hamdi. Pertemuan tersebut diduga membahas Surat Keputusan (SK) Menteri Agama tentang pembagian tambahan kuota haji 2024. KPK kini tengah mendalami apakah pertemuan itu terjadi sebelum atau setelah SK tersebut terbit.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan hal ini di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis, 25 September 2025. Terkait dugaan ini, KPK telah memeriksa Tauhid Hamdi pada hari yang sama. Ia datang pukul 09.42 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung KPK pada pukul 14.25 WIB.

Tauhid Hamdi membenarkan pemeriksaannya hari itu untuk mengonfirmasi pertemuannya dengan Yaqut. Ia menyatakan salah satu topik pertemuan mereka adalah kebijakan pembagian tambahan kuota haji. “Hari ini ada 11 pertanyaan, pertemuan dengan Gus Yaqut,” kata Tauhid Hamdi saat menuju mobil penjemputnya.

Pemerintah Indonesia sebelumnya mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu, hasil diplomasi Presiden Jokowi dengan Kerajaan Arab Saudi. Menurut KPK, kuota tambahan ini seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membaginya sama rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

KPK menduga skema pembagian ini menguntungkan segelintir pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji. Mereka yang mampu membayar lebih, kata Asep, bisa langsung memberangkatkan jemaahnya tanpa harus mengantre panjang seperti calon jemaah reguler. “Memang ada pembagiannya, berapa yang dibagikan, jadi nanti dijual berapa, berapa yang harus dikasih ke oknum di Kemenag,” jelas Asep saat dikonfirmasi pada Ahad, 21 September 2025.

Pembagian kuota haji ini pun tidak gratis. Asep menyebut, setiap agen perjalanan haji harus membayar US$2.700 sampai US$7.000 atau sekitar Rp42 juta hingga Rp115 juta untuk mendapatkan satu kursi.

Pengamat haji dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Ade Marfuddin, menyoroti banyaknya biro perjalanan haji yang menjual paket haji furoda atau jalur undangan, namun faktanya memberangkatkan jemaah menggunakan visa haji khusus. Ade menjelaskan, harga kuota haji ini lebih murah dibandingkan visa haji furoda yang berkisar US$6.000 sampai US$12.000. Hal ini memungkinkan biro perjalanan meraup untung besar dari selisih harga visa saja.

Ade juga menilai praktik jual-beli kuota haji khusus ini terjadi karena pemerintah tidak transparan dalam pembagiannya. Seharusnya, menurut Ade, kuota tambahan tersebut dibagikan secara merata oleh Kementerian Agama kepada semua biro perjalanan haji. “Kalau tidak rata berarti ada orang yang mampu membeli yang besar, ada yang tidak sanggup membeli, ada yang tidak mau beli,” pungkasnya.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.