Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sebagian dana non-bujeter dari Bank BJB mengalir ke mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Dana tersebut diduga berasal dari kasus korupsi pengadaan iklan di BJB.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan dana non-bujeter ini berasal dari anggaran yang seharusnya digunakan untuk belanja iklan di BJB. “Sebagiannya sekitar 50 persen, ya ada Rp 200-an miliar begitu, itu masuk ke dana non-bujeter yang dikelola di Corsec BJB,” ujarnya, Rabu (17/12).
KPK menelusuri aliran dana non-bujeter ini ke sejumlah pihak, termasuk Ridwan Kamil. Hal ini menjadi alasan penyitaan sejumlah aset milik RK, termasuk motor Royal Enfield.
Selain itu, KPK juga menemukan aliran dana untuk pembayaran mobil Mercedes Benz yang dibeli RK dari Ilham Habibie, putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie. “Sehingga KPK kemudian melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, baik yang atas nama Saudara RK ataupun aset-aset lainnya yang diduga terkait,” kata Budi.
Sebelumnya, RK telah diperiksa KPK pada Selasa (2/12) selama sekitar 6 jam. Usai pemeriksaan, RK mengaku senang bisa memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya. “Ya jadi pertama saya sangat bahagia karena ini momen yang ditunggu-tunggu, berbulan-bulan ingin melakukan klarifikasi kan ya. Nah hari ini saya sudah melakukan klarifikasi,” ujar RK.
RK juga mengklaim tidak mengetahui perkara korupsi dana iklan di bank BJB. “Jadi pada dasarnya yang paling utama adalah saya itu tidak mengetahui apa yang namanya menjadi perkara dana iklan ini,” ucapnya.
Terkait penyitaan aset, RK menyatakan bahwa aset tersebut dibeli menggunakan uang pribadi. Mengenai aliran dana ke selebgram Lisa Mariana, RK mengaku menjadi korban pemerasan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
* Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama BJB.
* Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB.
* Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
* Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
* R. Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.
Kasus ini terkait dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021-2023. Diduga terjadi kongkalikong antara pihak BJB dengan agensi iklan untuk mengakali pengadaan iklan tersebut. Dari anggaran sekitar Rp 300 miliar, diduga hanya Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan di media. Selisih Rp 222 miliar diduga fiktif dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter.
KPK tengah mendalami sosok penggagas dana non-bujeter dan peruntukannya. Dalam penyidikan, KPK telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan. Hingga saat ini, belum ada keterangan dari kelima tersangka terkait kasus ini.












