Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi, dengan fokus pada aliran dana mencurigakan. Total dana yang diduga diterima mencapai Rp 2,25 miliar, yang diduga berasal dari pemerasan dan gratifikasi selama masa jabatannya.
Investigasi yang dilakukan KPK mengindikasikan bahwa praktik korupsi ini telah berlangsung sejak 2019 dan diperkirakan akan terus berlanjut hingga periode 2025-2030.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, modus operandi yang diduga dilakukan oleh Maidi melibatkan penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak. “Pada periode pertama menjabat (2019-2022), Maidi diduga menerima gratifikasi dari berbagai pihak dengan total Rp 1,1 miliar,” ungkapnya di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi penerimaan dana sebesar Rp 200 juta dari kontraktor proyek pemeliharaan jalan senilai Rp 5,1 miliar, yang merupakan bagian dari paket II.
Pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp 600 juta dari pengembang properti PT HB melalui dua kali transfer rekening.
Lebih lanjut, pada 9 Januari 2026, Yayasan STIKES Madiun memberikan Rp 350 juta sebagai imbalan atas pemberian izin akses jalan dalam bentuk “sewa” selama 14 tahun.
Asep menjelaskan bahwa “Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA.”
Jika seluruh dana tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp 2,25 miliar, yang terdiri dari Rp 1,1 miliar, Rp 200 juta, Rp 600 juta, dan Rp 350 juta. KPK menyatakan akan terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.











