Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah memperdalam keterlibatan pihak internal Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak. Penyelidikan difokuskan pada penelusuran aliran dana yang diduga mengalir ke sejumlah oknum di dalam institusi tersebut.

Pada Rabu (14/1), KPK mengindikasikan adanya potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus yang berpusat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021-2026. “Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

KPK menyatakan komitmennya untuk menelusuri aliran dana tersebut secara komprehensif. Langkah ini mencakup identifikasi penerima aliran dana dan jumlah yang diterima masing-masing pihak.

Selain itu, pendalaman peran pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini juga menjadi fokus KPK. Prasetyo menegaskan, “Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami.”

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Ditjen Pajak untuk mengumpulkan bukti terkait mekanisme penilaian dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Prasetyo menjelaskan bahwa “Penilaian dan pemeriksaan PBB dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif.”

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.

Sebagai informasi tambahan, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026 yang berujung pada penangkapan delapan orang terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.

Setelah proses pemeriksaan, lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar. Dua tersangka lainnya adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.

Diduga, Edy Yulianto memberikan suap senilai Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut dengan tujuan menurunkan biaya pembayaran kekurangan PBB periode pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.