Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 20 Oktober 2025, memeriksa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Harry Priyono. Pemeriksaan dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet di Kementan tahun anggaran 2021-2023.
KPK telah menetapkan satu tersangka dalam perkara ini, yang diduga terjadi saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian. Pemeriksaan terhadap Harry Priyono dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, pada Desember 2024, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di satu lokasi terkait kasus ini. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah uang, catatan, dan barang bukti elektronik.
Selain itu, KPK juga telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1491 Tahun 2024 yang berisi larangan bepergian ke luar negeri terhadap delapan orang. Mereka adalah DS (swasta), YW (PNS), RIS (swasta), SUP (PNS), DJ (pensiunan), ANA (PNS), AJH, dan MT (PNS). Larangan ini diberlakukan untuk kepentingan penyidikan, memastikan keberadaan mereka di Indonesia demi kelancaran proses hukum, dan berlaku selama enam bulan.










