Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam dugaan korupsi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pejabat Kemnaker tersebut diperiksa penyidik pada hari ini, Selasa, 7 Oktober 2025, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Kabiro Humas Kemnaker yang dimintai keterangan adalah Sunardi Manampiar Sinaga. Selain itu, lembaga antirasuah turut memeriksa pihak swasta, yakni Direktur Utama PT Fresh Galang Mandiri, Rusmini; Staf PT Fresh Galang Mandiri, Rindana Khoirunisa; serta Direktur Utama PT Patrari Jaya Utama, Sumijan.
Budi Prasetyo menyatakan keempat orang tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Meski demikian, ia belum menjelaskan lebih detail ihwal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik dari mereka.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer sebagai tersangka korupsi pengurusan sertifikasi K3. Status yang sama diberikan kepada 10 orang lainnya yang ikut terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 22 Agustus 2025, sebelumnya mengungkapkan adanya perbedaan signifikan biaya sertifikasi K3. “KPK mengungkapkan, dari tarif sertifikat K3 sebesar Rp 275 ribu, menurut fakta di lapangan, buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta,” kata Setyo.
Pungutan tersebut memanfaatkan selisih pembayaran antara biaya resmi penerbitan sertifikat K3 dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dari selisih itulah, para tersangka memungut uang dari pihak-pihak yang mengurus sertifikat melalui perusahaan jasa K3. Uang hasil selisih tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak, dengan total mencapai Rp 81 miliar.
Para tersangka menggunakan aliran uang itu untuk kepentingan pribadi mereka, seperti belanja, hiburan, hingga pembayaran uang muka rumah. Tidak berhenti di situ, uang hasil aliran dana juga mengalir untuk pembelian sejumlah aset, termasuk beberapa unit kendaraan roda empat, serta penyertaan modal pada tiga perusahaan yang terafiliasi dengan penyelenggara jasa K3.











