JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengejar pengembalian aset dari kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba (AGK), yang meninggal dunia pada Jumat (14/3/2025). Upaya ini akan ditempuh meski AGK telah wafat.

Abdul Ghani Kasuba sebelumnya mengajukan kasasi pada Desember 2024 terkait kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Selain itu, KPK juga mengusut dugaan pencucian uang yang melibatkan gubernur dua periode tersebut, di mana AGK juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengacara Abdul Ghani, Hairun Rizal, mengonfirmasi bahwa kliennya meninggal dunia sebelum perkara suap dan gratifikasi berkekuatan hukum tetap. “Untuk perkara suap dan gratifikasi belum inkrah karena kita sedang mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan hingga saat ini belum turun putusan kasasinya hingga Pak AGK meninggal dunia,” kata Hairun, Minggu (23/3/2025).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya akan membahas tindak lanjut penanganan perkara Abdul Ghani dalam rapat pimpinan. KPK memiliki opsi menempuh jalur perdata untuk mengejar pengembalian aset korupsi.

“Ada klausul yang menyebutkan bahwa, ketika sudah dalam penyidikan, si tersangka itu meninggal, itu bisa dilakukan gugatan perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN),” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

KPK akan mempelajari terlebih dahulu apakah perkara yang menjerat Abdul Ghani termasuk kerugian negara atau tidak. Pihaknya juga akan menunggu hasil persidangan beberapa tersangka lain dalam kasus ini, salah satunya Muhaimin Syarif (MS), yang didakwa turut memberikan suap kepada Abdul Ghani dan mengondisikan sejumlah pemberian izin tambang di Maluku Utara.

Sebelumnya, Abdul Ghani divonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta atas perkara suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp109 miliar dan US$90.000.

Kasus AGK bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023. Situasi serupa pernah terjadi dalam perkara mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, di mana perkaranya belum berkekuatan hukum tetap saat Lukas meninggal. Saat ini, KPK juga tengah mengusut dugaan korupsi terkait dana operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah di Papua.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.