Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyoroti peran media penyiaran dalam aksi demonstrasi di Jakarta yang berujung ricuh, Kamis (28/8/2025). Aksi tersebut menyebabkan seorang pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, meninggal dunia.

KPI menekankan pentingnya penyajian informasi yang akurat, berimbang, dan terverifikasi oleh media di tengah aksi yang meluas.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan mendoakan kesembuhan bagi para demonstran yang terluka.

“Kami turut berbelasungkawa, semoga almarhum husnul khatimah dan keluarga diberi ketabahan,” ujar Ubaidillah, Jumat (29/8/2025).

Ubaidillah menegaskan, hak masyarakat untuk mendapatkan informasi tidak boleh diabaikan.

“Kami menghormati penuh lembaga penyiaran (TV dan radio) untuk memenuhi kebutuhan informasi masyarakat,” katanya.

KPI juga mengingatkan bahwa kebebasan pers harus diiringi tanggung jawab. Media wajib tunduk pada Undang-Undang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran (P3 dan SPS), serta aturan perundangan lain yang berlaku.

“Kami percaya lembaga penyiaran mampu menjalankan peran ini secara profesional,” pungkas Ubaidillah.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.