Solok – Pemerintah Kota Solok mengambil langkah strategis dengan mengajukan pengecualian dari penilaian Adipura 2025. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap dampak signifikan dari bencana alam yang melanda wilayah tersebut pada November 2025.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Solok, dalam keterangan persnya pada Sabtu (28/2/2025), menjelaskan bahwa pengecualian ini didasarkan pada status Kota Solok sebagai daerah terdampak bencana yang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). “Kota Solok dan 51 Kabupaten/Kota lainnya berdasarkan rilis BNPB berstatus terdampak bencana, dan dikecualikan dari penetapan hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah tahun 2025,” ungkap Nurzal Gustim.
Keputusan pengecualian ini secara resmi tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 126 Tahun 2026. Surat keputusan ini mengatur secara rinci penilaian kinerja pengelolaan sampah di tingkat kabupaten/kota.
Proses penilaian Adipura, yang dievaluasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup, berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2025. Bencana alam yang terjadi di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat pada November 2025 menjadi faktor penentu dalam pertimbangan pengecualian ini.
Dalam kerangka penilaian Adipura, terdapat beberapa tingkatan penghargaan yang diberikan, mulai dari Adipura Kencana dengan standar nilai di atas 85, Piala Adipura dengan rentang nilai 75 hingga 85, hingga Sertifikat Menuju Kota Bersih dengan nilai 60 hingga 75. Selain itu, terdapat kategori Kota Dalam Pembinaan dengan nilai antara 30 hingga 60, serta Kota Dalam Pengawasan dengan nilai 0 hingga 30.
Penilaian Adipura sendiri didasarkan pada tiga pilar utama, yaitu Anggaran dan Kebijakan (20%), SDM & Fasilitas (30%), serta Pengelolaan Sampah & Kebersihan (50%). Kriteria Anggaran dan Kebijakan mencakup alokasi anggaran pengelolaan sampah dari APBD dan non-APBD (40%), keberadaan kebijakan pengelolaan sampah (30%), dan pemisahan regulator dan operator pengelolaan sampah (30%). Kriteria SDM & Fasilitas meliputi rasio ketersediaan SDM pengelola sampah (5%) dan rasio ketersediaan sarana dan fasilitas pengelolaan sampah (95%). Sementara itu, kriteria Pengelolaan Sampah & Kebersihan terdiri dari aspek penanganan sampah pada sumber (80%) dan pengelolaan TPA (20%). Prasyarat penilaian mencakup tidak adanya TPS liar di wilayah kabupaten/kota dan TPA minimal menggunakan metode controlled landfill.










