Padang – Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Barat, Saiful, divonis 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan jalan tol Padang-Sicincin.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara.

Pengadilan menyatakan Saiful terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pembebasan lahan proyek jalan tol.

Sidang vonis dipimpin oleh hakim ketua Dedi Kuswara pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Selain Saiful, mantan Kepala Bidang BPN Sumbar, Yuhendri, juga divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dalam kasus yang sama.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebelumnya menetapkan Saiful bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka.

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat kerugian negara mencapai Rp27,4 miliar dalam kasus korupsi pembebasan lahan tol ini.

Saiful dan Yuhendri terbukti melakukan pembayaran ganti rugi pada 22 lahan seluas 176.414 m² di Nagari Parit Malintang, Padang Pariaman.

Lahan tersebut berada di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) yang merupakan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Padang Pariaman.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.