JAKARTA – Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) koneksitas.

Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Laksda (Purn) Leonardi dinyatakan lengkap.

“Tim Penyidik Koneksitas pada Jampidmil telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti dalam perkara Koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtindak) Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci di Kejagung, Senin (1/12/2025).

Tiga tersangka yang dilimpahkan adalah Leonardi, CEO Navayo International AG Gabor Kuti Szilard (GK), dan perantara proyek satelit Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH).

Namun, Gabor Kuti Szilard dilimpahkan secara *in absentia* karena yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan dan berstatus buronan serta masuk dalam daftar *Red Notice* Interpol.

“Tersangka GK, CEO Navayo International AG, masih DPO, status sudah proses Red Notice Interpol, pelimpahan tahap kedua secara *in absentia*,” imbuhnya.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan satelit slot orbit 123 BT di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) periode 2012-2021.

Dalam pengadaan tersebut, diduga terjadi pelanggaran karena kontrak tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa.

Penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua juga diduga dilakukan tanpa melalui proses pengadaan yang seharusnya.

Selain itu, barang yang diterima juga tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya karena tidak sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.