JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Heri Gunawan dan Satori, dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pada Senin (15/9/2025), KPK juga memanggil Anggota Komisi XI DPR RI, Dolfie Onthniel Frederic Palit, sebagai saksi. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait dugaan penyelewengan dana program bantuan sosial.
Sebelumnya, Heri Gunawan dan Satori, yang merupakan mantan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, telah dipanggil KPK pada Senin (1/9/2025). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana program bantuan sosial yang diselenggarakan oleh BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” jelas Budi, juru bicara KPK, dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025). Budi menambahkan, materi pemeriksaan akan dirinci setelah para pihak selesai menjalani proses tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan KPK, Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari Rp6,26 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa Heri Gunawan diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia memindahkan seluruh uang yang diterima melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi dengan metode transfer. Heri Gunawan kemudian meminta anak buahnya untuk membuka rekening baru guna menampung dana tersebut melalui setor tunai. Dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga pembelian kendaraan roda empat, jelas Asep pada Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar. Rinciannya adalah Rp6,30 miliar dari BI melalui Program Bantuan Sosial Bank Indonesia, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan Penyuluhan Keuangan, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.
Sama halnya dengan Heri Gunawan, Satori juga diduga menggunakan uang tersebut untuk kebutuhan pribadi, termasuk deposito, pembelian tanah pembangunan showroom, pembelian kendaraan roda dua, dan aset lainnya. Untuk menyamarkan jejak, Satori diduga melakukan rekayasa perbankan dengan meminta salah satu bank menyamarkan penempatan deposito, sehingga pencairan tidak teridentifikasi di rekening koran.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-(1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.











