Padang – Kantor Koperasi Maritim (Koper Mar) Kota Padang mengeluhkan pemutusan kerja pembina Koperasi Standar Operasional Prosedur (KSOP) oleh Dinas Koperasi Kota Padang.
Kepala Pengurus Koper Mar, Zulman, menilai keputusan tersebut janggal. Ia mengklaim pihaknya telah memenuhi seluruh persyaratan sesuai aturan Permenkop Nomor 6 Tahun 2023.
“Segala persyaratan sudah kami penuhi, tapi kenapa koperasi kami di-off-kan? Padahal kami sudah berjalan dua tahun,” kata Zulman, Jumat (29/8).
Zulman menambahkan, dalam rapat bersama Wali Kota Padang sebelumnya, telah disepakati tidak ada pemberhentian terhadap Koperbam dan Koper Mar.
Ia menduga, keputusan terbaru Dinas Koperasi menghentikan aktivitas Koper Mar merupakan pesanan pihak tertentu.
“Kalau koperasi saya berhenti, maka kami akan tetap berjuang sampai darah penghabisan, dan akan berdemo sampai permintaan kami dikabulkan, karena berdampak keras dengan berlangsungnya kehidupan anggota kami,” tegasnya.
Pihak Koper Mar berharap Pemerintah Kota Padang segera meninjau ulang keputusan tersebut. Mereka khawatir keputusan ini akan merugikan anggota koperasi.











