Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah menyepakati asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi penyusunan anggaran negara di tahun mendatang.
Kesepakatan dicapai dalam rapat kerja antara Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Gubernur Bank Indonesia (BI), dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat (22/8/2025) di Kompleks Parlemen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, poin-poin yang disepakati akan menjadi bahan pembahasan di Badan Anggaran DPR. Pemerintah, lanjutnya, akan terus berkomunikasi dengan Komisi XI DPR untuk memastikan RAPBN 2026 dapat ditetapkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengetuk palu sebagai tanda persetujuan atas kesimpulan rapat tersebut.
Asumsi Dasar RAPBN 2026
Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyetujui target pertumbuhan ekonomi 2026 sebesar 5,4 persen dengan inflasi year on year 2,5 persen.
Nilai tukar rupiah dipatok Rp 16.500 per dolar AS, sementara suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun berada pada level 6,9 persen.
Sasaran pembangunan juga ditetapkan, antara lain tingkat pengangguran terbuka 4,44–4,96 persen, kemiskinan 6,5–7,5 persen, dan kemiskinan ekstrem 0–0,5 persen.
Indeks gini dipatok 0,377–0,380, indeks modal manusia 0,57, dan indeks kesejahteraan petani 0,7731.
“Capaian pertumbuhan ekonomi yang berkualitas ditunjukkan dengan pencapaian target pembangunan nasional, termasuk penciptaan lapangan kerja formal 37,95 persen dan GNI per kapita sebesar US$ 5.520,” kata Misbakhun.
Penerimaan Negara dan Kebijakan Pajak
Pemerintah memproyeksikan total penerimaan negara pada 2026 sebesar Rp 3.147,7 triliun.
Penerimaan perpajakan ditargetkan Rp 2.692 triliun yang terdiri dari pajak Rp 2.357,7 triliun, kepabeanan dan cukai Rp 334,3 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp 455 triliun. Penerimaan hibah dipatok Rp 0,7 triliun.
Untuk memperkuat basis penerimaan, pemerintah menyiapkan langkah-langkah ekstensifikasi cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan, kebijakan cukai hasil tembakau, intensifikasi bea masuk perdagangan internasional, penerapan bea keluar untuk batu bara dan emas, penegakan hukum pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal dan penyeludupan, hingga peningkatan pengawasan nilai barang impor.
Strategi Pertumbuhan
Kesepakatan asumsi RAPBN 2026 juga memuat strategi menjaga pertumbuhan.
Pemerintah berkomitmen memperkuat daya beli masyarakat, mempercepat reformasi struktural, meningkatkan investasi berorientasi ekspor, memperluas pasar ekspor, serta memperluas program hilirisasi berbagai komoditas strategis.
Belanja kementerian dan lembaga akan diarahkan ke sektor strategis, dengan program pembangunan daerah yang inklusif.
“Program alokasi pembangunan nasional pada setiap kabupaten dan kota disampaikan paling lambat 5 September 2025,” tegas Misbakhun.












