Senayan, Jakarta – Perdebatan sengit mewarnai rapat dengar pendapat (RDP) antara Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, Mufti Anam, dengan Kepala dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam di Gedung Parlemen pada Senin, 15 September 2025. Mufti Anam melontarkan tudingan adanya intimidasi terhadap warga Rempang terkait proyek strategis nasional (PSN), menyoroti kasus Nur Suarni dan kesaksian Sukri di Mahkamah Konstitusi.

Mufti Anam secara tegas mencontohkan kasus Nur Suarni yang disebut mengalami persekusi. Ia menyatakan bahwa Nur Suarni diseret, dihajar, dan dikeluarkan paksa dari rumahnya, meskipun BP Batam sebelumnya berjanji akan menangani konflik dengan pendekatan humanis.

Selain itu, Mufti juga menyoroti kesaksian warga bernama Sukri di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangis karena merasa tidak memiliki ruang untuk menyampaikan pendapatnya. “Dia sudah sampaikan kondisi Rempang ke semua lembaga hukum, tetapi tidak membuahkan hasil,” ujar Mufti, mempertanyakan komitmen BP Batam dalam menangani masalah ini.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, membantahnya. Ia menegaskan bahwa komitmen BP Batam tetap pada pendekatan persuasif sesuai arahan Presiden. Amsakar menjelaskan, kasus Nur Suarni ditangani melalui mekanisme hukum karena telah menerima surat peringatan sebanyak tiga kali.

Amsakar juga meluruskan bahwa lokasi insiden tersebut bukan di Rempang, melainkan di Tanjung Banun, area yang akan dikembangkan. Ia menambahkan bahwa BP Batam terikat waktu dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pembangunan rumah relokasi, dan negosiasi dengan Nur Suarni tidak membuahkan hasil karena penolakan terhadap angka ganti rugi yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Amsakar juga menilai pemberitaan media kerap dilebih-lebihkan.

Mengenai kesaksian Sukri di MK, Amsakar mengaku belum mengetahui video yang dimaksud Mufti Anam, menduga itu adalah unggahan lama yang dipublikasikan ulang. Namun, Deputi BP Batam, Sudirman Saat, kemudian mengonfirmasi bahwa memang ada gugatan proyek strategis nasional (PSN) di MK yang melibatkan warga Rempang, termasuk Sukri.

Mufti Anam menunjukkan keterkejutannya atas ketidaktahuan Amsakar mengenai video viral tersebut. Ia menantang Amsakar untuk membuktikan bahwa tidak ada intimidasi dengan melaporkan media yang dianggapnya menyebarkan informasi keliru ke penegak hukum.

Pimpinan rapat, Andre Rosiade, mencoba menengahi dengan menyebut kesaksian Sukri sebagai kasus lama. Namun, Mufti menegaskan bahwa kasus Nur Suarni dan Sukri adalah dua hal yang berbeda. Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menambahkan bahwa BP Batam tidak pernah memaksa warga untuk pindah dan program relokasi telah berjalan bahkan sebelum masa jabatannya. Ia juga mengklaim sebagian warga merasa senang dengan rumah dan lahan baru yang disediakan.

Mengakhiri sesi debat, Mufti Anam kembali mengingatkan agar nilai kemanusiaan tidak dikorbankan demi investasi. Andre Rosiade kemudian menutup rapat dengan menyatakan bahwa aspirasi dan jawaban telah disampaikan, menegaskan bahwa warga yang ingin pindah dipersilakan, dan bagi yang tidak ingin pindah juga tidak akan dipaksa.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.