Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Putusan ini berarti para pekerja kini tidak lagi wajib mengikuti program tersebut. Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Lasarus menyatakan setuju dengan keputusan MK tersebut. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada unsur pemaksaan dalam partisipasi program Tapera.
Lasarus, yang dihubungi pada Senin (19/9), menjelaskan bahwa kepesertaan dalam Tapera seharusnya bersifat kesadaran, bukan kewajiban. “Kita sih setuju kalau putusan Mahkamah Konstitusi. Itu kan harus sifatnya jangan memaksa. Kalau mewajibkan kan memaksa. Itu kan kesadaran yang paling penting,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa unsur pemaksaan bertentangan dengan asas hak-hak pribadi individu, terutama jika seseorang telah memiliki rumah. “Misal, kalau dia sudah punya rumah kan tidak lagi diwajibkan untuk mesti nabung Tapera kan,” lanjutnya.
Menurut Lasarus, pemerintah memiliki peran penting dalam menyikapi putusan MK ini secara bijak melalui aturan turunannya. Namun, ia juga mengingatkan agar keputusan ini tidak lantas membuat masyarakat enggan menabung dan bagi mereka yang belum memiliki rumah menjadi tidak mau menabung. “Tetap mesti diatur kalau menurut saya,” tegas Lasarus, menekankan pentingnya regulasi Tapera agar tujuan penyediaan perumahan tetap tercapai.
Komisi V DPR akan menanti hasil kajian dari pemerintah mengenai dampak putusan MK terhadap Undang-Undang Tapera. Apabila kajian tersebut menunjukkan bahwa penyesuaian diperlukan dan menjadi sulit tanpa revisi, maka Komisi V menyatakan siap untuk melakukan revisi terhadap undang-undang tersebut. “Kalau memang nanti pandangan pemerintah itu menjadi sulit karena putusan Mahkamah Konstitusi itu, kita melakukan, perlu melakukan revisi undang-undang tentang perumahan ya kita revisi. Kita analisa dulu itu lah,” pungkas Lasarus.










