Jakarta – Komisi III DPR RI menyetujui sembilan nama sebagai Hakim Agung dan satu Hakim Ad Hoc. Keputusan penting ini diambil dalam rapat pleno pemilihan dan penetapan calon Hakim Agung serta Calon Hakim Ad Hoc untuk Mahkamah Agung periode tahun 2025, yang berlangsung di Komisi III DPR RI pada Selasa (16/9).
Kesepuluh nama yang telah mendapatkan persetujuan tersebut akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR terdekat untuk disahkan secara resmi.
Berikut adalah nama-nama calon yang disetujui:
Untuk posisi Hakim Agung:
- Suradi (Kamar Pidana)
- Ennid Hasanuddin (Kamar Perdata)
- Heru Pramono (Kamar Perdata)
- Lailatul Arofah (Kamar Agama)
- Muhayah (Kamar Agama)
- Hari Sugiharto (Kamar Tata Usaha Negara)
- Budi Nugroho (Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak)
- Diana Malemita Ginting (Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak)
- Agustinus Purnomo Hadi (Kamar Militer)
Sementara itu, untuk posisi Hakim Ad Hoc:
- Moh. Puguh Haryogi (Ad Hoc HAM)
Proses persetujuan ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Ia secara langsung menanyakan kepada para anggota komisi, “Apakah nama-nama calon hakim agung tersebut dapat disetujui?” Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban serentak, “Disetujui.”
Habiburokhman kemudian mengajak para anggota untuk bertepuk tangan, sembari menyatakan, “Ini tepuk tangan dulu dong, ini kita kerja seminggu.” Pernyataannya ini disambut tepuk tangan dari para anggota komisi yang hadir.











