Jakarta – Komisi III DPR RI resmi membentuk panitia kerja (Panja) bersama pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang (UU) Penyesuaian Pidana. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari pengesahan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Keputusan pembentukan Panja diambil dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, dan dihadiri Ketua Komisi III Habiburokhman.
Seluruh fraksi di Komisi III DPR menyetujui kelanjutan pembahasan RUU Penyesuaian Pidana ke tingkat Panja setelah mendengarkan penjelasan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengenai perubahan dalam RUU tersebut.
DPR kemudian menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah untuk dipelajari lebih lanjut.
“Saatnya kami memberi DIM kepada Wamenkum sebagai perwakilan pemerintah. Dapat kami sampaikan DIM RUU berisi klasterisasi batang tubuh 479 DIM, klasterisasi penjelasan 160 DIM,” jelas Dede.
Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana akan dipercepat. Rapat pembahasan DIM oleh Panja dijadwalkan pada 25-26 Desember, diikuti rapat tim perumus dan tim sinkronisasi pada 27 Desember.
DPR menargetkan RUU Penyesuaian Pidana dapat disetujui di tingkat Komisi III pada 1 Desember 2025, sebelum diserahkan ke pimpinan DPR untuk disahkan dalam rapat paripurna.











