Jakarta – PT Jasa Marga Tbk (JSMR) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas pemberhentian Seppalga Ahmad dari jabatan Komisaris Independen. Pemberhentian ini terkait dengan penunjukan Seppalga sebagai Komisaris Independen PT Danareksa.
Ari Wibowo, Corporate Secretary and Chief Administration Officer Jasa Marga, menjelaskan bahwa Seppalga Ahmad diangkat sebagai Komisaris Independen Danareksa pada 12 November 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengaturan BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management (Persero).
“Maka, Bapak Seppalga Ahmad tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Komisaris Independen perseroan terhitung sejak tanggal 12 November 2025,” ujar Ari dalam keterbukaan informasi, Kamis (20/11).
Keputusan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 33/POJK.04/2014, serta Anggaran Dasar JSMR.
Jasa Marga juga telah menjadwalkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 17 Desember mendatang. RUPSLB ini diadakan untuk menindaklanjuti Surat Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) selaku pemegang saham seri A dwiwarna tanggal 28 Oktober 2025.
Pada kuartal III 2025, Jasa Marga mencatatkan pendapatan sebesar Rp 21,08 triliun, turun 5,3% dari periode yang sama tahun sebelumnya. Laba bersih tercatat sebesar Rp 2,72 triliun, turun 17,32% YoY.
Pada penutupan sesi I perdagangan hari ini, Jumat (21/11), saham JSMR berada di level Rp 3.540 per saham. Secara year to date (YTD), saham JSMR telah turun 18,24%.











