Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluruskan informasi mengenai wacana balik nama tanda kepemilikan ponsel. Kominfo menegaskan bahwa kebijakan ini akan bersifat sukarela dan bukan kewajiban layaknya Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan bermotor.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kominfo, Wayan Toni, membantah kabar yang menyebut kementerian akan mewajibkan setiap ponsel memiliki tanda kepemilikan. “Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih, jika ponselnya hilang atau dicuri,” ujar Wayan Toni dalam keterangan pers, Sabtu (4/10).

Ia menjelaskan, International Mobile Equipment Identity (IMEI) berfungsi sebagai identitas perangkat resmi yang terdaftar di sistem pemerintah. Melalui sistem ini, gawai hasil tindak pidana seperti pencurian dapat diblokir, sehingga tidak lagi memiliki nilai ekonomis bagi pelaku kejahatan. Sebaliknya, konsumen yang membeli gawai resmi akan merasa lebih aman dan nyaman.

IMEI juga bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau black market, melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

“Kalau HP hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat,” tambah Wayan Toni.

Wacana balik nama kepemilikan ponsel ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat dan belum dibahas di level pimpinan. Wayan Toni menyampaikan bahwa hal ini didiskusikan dalam forum akademik di ITB bertujuan untuk mendengar masukan dari para akademisi, praktisi, dan masyarakat sebelum ada keputusan lebih lanjut.

Ia menegaskan bahwa wacana kebijakan blokir IMEI secara sukarela merupakan upaya melindungi konsumen dan menjaga keamanan ekosistem digital Indonesia, bukan menambah aturan birokratis yang memberatkan masyarakat.

Sebelumnya, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standardisasi Infrastruktur Digital Kominfo, Adis Alifiawan, pernah menyampaikan bahwa praktik jual beli ponsel bekas kerap menjadi titik rawan penyalahgunaan, misalnya hasil curian.

Oleh karena itu, pemerintah menilai perlu ada mekanisme yang lebih transparan agar identitas pemilik dan riwayat perangkat jelas. “HP bekas ke depannya diharapkan punya mekanisme jelas, seperti jual beli motor, yakni ada balik nama dan identitas agar menghindari penyalahgunaan,” ujar Adis Alifiawan dalam diskusi publik, Senin (29/9).

Kementerian belum memerinci mekanisme proses balik nama ponsel bekas, karena kebijakannya masih dalam tahap pengkajian. Kominfo mengajak Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk memberi masukan. Menurut Adis, kebijakan ini harus menemukan titik tengah antara kenyamanan dan keamanan konsumen.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.