Tanah Datar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tanah Datar melaksanakan pemusnahan arsip perdana sejak dinas tersebut dibentuk pada tahun 2017. Proses pemusnahan ini diselenggarakan pada Senin, 23 Juni 2025, bertempat di Aula Dinas Kominfo setempat.
Acara pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Irsyad; Sekretaris Inspektorat, Vorry Rahmad; Sekretaris Dinas Kominfo, Lovely Harman Z; Kepala Bidang Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Eva Zakaria; serta penyuluh hukum dari Bagian Hukum Setda Tanah Datar, Mona Rabiatul Adawiyah. Turut hadir pula para kepala bidang dan kasubag di lingkungan Dinas Kominfo Tanah Datar.
Kepala Dinas Kominfo Tanah Datar, Yusrizal, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip merupakan wujud komitmen terhadap penataan dan penertiban sistem kearsipan. Tindakan ini juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012. Arsip yang dimusnahkan berasal dari tahun 2017, yang termasuk kategori arsip dinamis dengan masa retensi telah berakhir dan tidak lagi memiliki nilai guna. Keberadaan arsip tersebut dinilai berpotensi menumpuk dan mengganggu efisiensi tata kelola arsip. Yusrizal menegaskan bahwa proses ini telah mengikuti prosedur yang berlaku, mulai dari pembentukan panitia, persetujuan Bupati, hingga pelaksanaan pemusnahan. “Pemusnahan arsip ini sudah sesuai aturan. Prosedurnya juga telah kami penuhi mulai dari pembentukan panitia, persetujuan Bupati, hingga pelaksanaan pemusnahan,” ujar Yusrizal pada Kamis (26/6/2025).
Lebih lanjut, Yusrizal mengungkapkan bahwa metode pemusnahan arsip dilakukan dengan pencacahan untuk memastikan dokumen tidak dapat dimanfaatkan kembali. Dinas Kominfo juga bertekad untuk melaksanakan pemusnahan arsip secara rutin setiap tahun.
Di sisi lain, Kepala Bidang Kearsipan Dispusip Tanah Datar, Eva Zakaria, mengapresiasi langkah Dinas Kominfo sebagai bentuk nyata peningkatan penyelenggaraan kearsipan daerah, mengingat 40 persen dari nilai perangkat daerah berasal dari Dinas Kearsipan. Eva menambahkan bahwa pemusnahan arsip ini merujuk pada Peraturan Kepala ANRI Nomor 25 Tahun 2012 dan Nomor 37 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa persetujuan pemusnahan arsip dengan masa retensi kurang dari 10 tahun diberikan oleh Bupati/Walikota, sedangkan untuk arsip dengan masa retensi lebih dari 10 tahun memerlukan persetujuan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Diharapkan, dengan pelaksanaan pemusnahan arsip ini, pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar akan semakin efektif dan efisien, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. “Setelah Dinas Kominfo ini kami berharap dinas-dinas lain juga mengikuti langkah ini,” pungkas Eva.










