Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. Langkah tegas ini diambil setelah platform tersebut dinilai tidak mematuhi kewajiban perundang-undangan, khususnya terkait penyediaan data aktivitas “TikTok Live” yang diduga memfasilitasi judi online (judol).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan pembekuan sementara ini merupakan respons atas pemberian data yang tidak lengkap atau parsial oleh TikTok. Data yang diminta Komdigi mencakup aktivitas selama periode unjuk rasa pada 25–30 Agustus 2025, yang terindikasi adanya monetisasi siaran langsung dari akun judi online.

Komdigi telah meminta data rinci meliputi informasi trafik, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift dari akun-akun yang terindikasi tersebut. Permintaan ini menyusul dugaan TikTok melakukan monetisasi dari aktivitas judol.

Alexander menjelaskan, Komdigi telah memanggil perwakilan TikTok untuk klarifikasi langsung pada 16 September 2025. TikTok kemudian diberi waktu hingga 23 September 2025 untuk menyerahkan data yang diminta secara lengkap.

Namun, TikTok tidak memberikan data tersebut. Melalui surat resmi bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, TikTok menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan data karena mengikuti kebijakan dan prosedur internal mereka.

Alexander menambahkan, permintaan data Komdigi merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut mewajibkan PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan.

“Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat,” kata Alexander di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025. “Kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan.”

Ia menegaskan, tindakan ini bukan hanya langkah administratif, melainkan bentuk perlindungan negara. Tujuannya adalah menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital dan memastikan transformasi digital berjalan sehat, adil, serta aman bagi seluruh warga.

“Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital,” ucap Alexander. Ini termasuk memberikan perlindungan bagi pengguna, khususnya anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal.

Kementerian Komdigi juga meminta seluruh PSE Privat untuk mematuhi hukum nasional yang berlaku. Pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, mendorong kerja sama konstruktif dengan pemangku kepentingan, dan memastikan setiap platform digital beroperasi dengan penuh tanggung jawab.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.