Jakarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Komisaris Kosmas Kaju Gae, personel Brimob yang menjadi komandan kendaraan taktis (rantis) yang melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan.
Dalam sidang KKEP yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3 September 2025), Kosmas menyatakan bahwa tindakannya tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan tugas sesuai perintah.
“Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan,” ujar Kosmas.
Kosmas juga menyampaikan bahwa dirinya berusaha menjaga keamanan seluruh anggota di dalam rantis Brimob.
“Kejadian atau peristiwa (pelindasan) bukan menjadi niat, sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka, namun sebaliknya,” katanya.
Sempat menangis di persidangan, Kosmas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan Kurniawan dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas kelalaiannya dalam menjalankan tugas. Meski telah diputuskan dipecat, Kosmas belum mengajukan banding dan masih akan berkonsultasi dengan keluarga.
Selain Kosmas, enam anggota Brimob lainnya juga akan menjalani sidang etik. Mereka adalah pengemudi rantis, Brigadir Kepala Rohmat, serta lima penumpang lainnya, yakni Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, dan Ajun Inspektur Dua M Rohyani.
Bripka Rohmat akan menjalani sidang etik pada Kamis (4 September 2025), sementara lima anggota Brimob lainnya yang berada di kursi belakang akan segera disidangkan berikutnya. Kelima polisi tersebut diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang yang dapat dituntut dengan demosi atau mutasi.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga menemukan unsur pidana oleh Kosmas dan Rohmat dalam peristiwa tersebut. Pengusutan pidananya telah diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Bareskrim telah melakukan gelar perkara pada Selasa (2 September 2025). Jika terbukti melakukan tindak pidana, Kompol Kosmas Kaju dan Bripka Rohmat akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Bareskrim Polri.
Peristiwa ini bermula ketika Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol, tewas terlindas rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis malam (28 Agustus 2025). Saat itu, korban tengah mengantarkan pesanan makanan dan menerobos kerumunan demonstran.
Berdasarkan video yang beredar, Affan terjatuh sebelum terlindas rantis tersebut. Saksi mata menyebutkan bahwa Affan hendak mengambil telepon selulernya yang terjatuh. Kematian Affan Kurniawan memicu gelombang demonstrasi terhadap kepolisian.












