Tapanuli Tengah – Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) menyegel kebun sawit milik PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS) di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Anak perusahaan PT Sago Nauli Plantation (PT SNP) ini diduga menjadi penyebab banjir yang melanda wilayah tersebut akhir November lalu.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan penghentian sementara operasional kebun dan pabrik sawit ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Aktivitas yang berisiko memperburuk kondisi hidrologi harus dihentikan.

“Langkah ini adalah penguatan pengawasan pemerintah terhadap kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat,” tegas Hanif melalui keterangan tertulis, Kamis (11/12/2025).

Sebelum penyegelan, petugas KLHK telah memantau sejumlah titik di Sumatera Utara pasca curah hujan ekstrem. Verifikasi lapangan menemukan indikasi pengelolaan lahan yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Plang pengawasan akan terpasang hingga dokumen lingkungan PT TBS terverifikasi.

“Penyegelan ini bukan hukuman akhir, melainkan langkah awal untuk memastikan seluruh kewajiban lingkungan dipenuhi dan aktivitas perusahaan tidak memperburuk kondisi ekologis di sekitarnya,” ujar Hanif.

KLHK telah meminta keterangan resmi dari PT SNP selaku induk perusahaan PT TBS. Manajemen diminta menyerahkan dokumen AMDAL, izin lingkungan, serta bukti penerapan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

Pengawas KLHK akan menilai kepatuhan perusahaan secara administratif dan teknis. Hal ini meliputi penerapan praktik konservasi tanah, pengelolaan drainase, serta upaya mitigasi erosi yang relevan dengan pengendalian banjir.

Penyegelan akan dicabut jika PT TBS dan induknya mampu menunjukkan pemenuhan kewajiban lingkungan dan rencana perbaikan yang memadai. Sebaliknya, Hanif menjanjikan penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Bencana banjir mengingatkan kita bahwa setiap pelaku usaha harus menjalankan kewajiban lingkungan secara penuh. Keselamatan publik dan daya dukung lingkungan harus menjadi prioritas,” tuturnya.

KLHK juga telah meminta regulator di tingkat provinsi, kabupaten, dan instansi teknis untuk mempercepat pemulihan kawasan dan pembersihan material yang menghambat aliran sungai. KLHK akan terus memantau, mengevaluasi, dan menindaklanjuti aktivitas perkebunan dan pabrik sawit yang berpotensi memengaruhi tata air dan keselamatan masyarakat.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.