Jakarta – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mengawasi 38 perusahaan terkait kebakaran lahan yang terjadi di wilayah konsesi mereka. Hingga September 2025, tercatat sekitar 99.000 hektare areal lahan telah terbakar, dengan mayoritas berada di kawasan konsesi.

Deputi Penegakan Hukum KLH, Rizal Irawan, menjelaskan bahwa ke-38 perusahaan tersebut sedang menjalani proses verifikasi lapangan. “Nantinya hasilnya akan diserahkan kepada direktorat terkait. Mereka banyak yang menyanggah bukan kami yang membakar, padahal itu di konsesi mereka,” kata Rizal.

Ia menambahkan, KLH menerapkan prinsip strict liability atau pertanggungjawaban mutlak. Artinya, perusahaan-perusahaan tersebut harus berupaya mencegah dan menanggulangi kebakaran di wilayah mereka.

Rizal juga menyebutkan bahwa kebakaran lahan seluas 40.000 hektare terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya pada lahan berjenis tutupan sabana yang cenderung kering. Menurut catatan KLH, rata-rata kebakaran lahan masih dominan di wilayah konsesi, meskipun ada juga kasus di lahan milik masyarakat atau areal penggunaan lain (APL).

Secara keseluruhan, Rizal menyoroti adanya tren penurunan luasan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Hutan dan Lahan (SiPongi) milik Kementerian Kehutanan, hingga Agustus 2025, luas karhutla tercatat 213.984 hektare.

Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan karhutla pada 2023 yang mencapai 1,16 juta hektare, serta lebih rendah dari total luas terbakar pada 2024 yang mencapai 376.805 hektare. Penurunan ini bahkan mendapat apresiasi dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura terkait berkurangnya polusi asap lintas batas.

Denda Karhutla Sumbang Banyak ke PNBP

Rizal menuturkan, setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) KLH dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup banyak diperoleh dari kasus karhutla, pencemaran, dan kerusakan lingkungan. Sejak November 2024 hingga pekan kedua September 2025, realisasi PNBP KLH mencapai Rp175,7 miliar.

Jumlah ini melampaui target yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp92 miliar. Rizal menegaskan, “Hasil PNBP ini langsung masuk ke rekening Kementerian Keuangan.”

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.