Padang – Pemerintah berupaya menekan angka korban jiwa akibat bencana banjir bandang di Sumatera melalui penegakan hukum lingkungan yang lebih ketat. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan fokus pada investigasi mendalam terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru.
Delapan perusahaan yang beroperasi di DAS Batang Toru, termasuk dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan emas, telah diidentifikasi oleh KLH. Pimpinan perusahaan-perusahaan tersebut akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait indikasi kontribusi mereka terhadap terjadinya banjir. “Mulai Senin, seluruh pimpinan perusahaan yang terindikasi berkontribusi terhadap banjir akan diundang untuk memberikan penjelasan,” kata Hanif, Menteri LH. Indikasi ini didasarkan pada analisis citra satelit yang menunjukkan potensi pelanggaran.
Selain penegakan hukum, KLH juga merekomendasikan langkah-langkah pencegahan untuk menghindari terulangnya bencana serupa. Upaya tersebut meliputi penyelarasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan daya dukung DAS, pengendalian perizinan di kawasan-kawasan rawan, rehabilitasi ekosistem yang rusak, dan integrasi mitigasi iklim dalam perencanaan tata ruang.
Pengawasan dan penegakan hukum terkait pemanfaatan ruang akan diperketat secara signifikan. Menteri LH juga berencana meninjau langsung wilayah-wilayah terdampak banjir dan mengevaluasi dokumen persetujuan lingkungan, khususnya di DAS Batang Toru. “Hukum harus ditegakkan. Korban sudah cukup banyak,” tegasnya.
Berdasarkan data dari BNPB, bencana yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menyebabkan dampak yang signifikan, dengan 753 korban jiwa, 650 orang hilang, dan 2.600 orang mengalami luka-luka. KLH berupaya mengambil tindakan komprehensif guna meminimalkan risiko bencana di masa depan dan memastikan keberlanjutan lingkungan.










