Padang – Polresta Padang tengah mendalami kasus dugaan pencurian produk kecantikan yang terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jalan Gereja, Kelurahan Belakang Tangsi. Seorang wanita berinisial WM (38) telah diamankan terkait kasus ini.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Padang, penangkapan WM dilakukan di kawasan SPBU Sawahan pada Selasa (24/1/2026) malam, sekitar pukul 22.30 WIB. “Pencurian tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Orenji Daily and K-Mart,” ujarnya pada Rabu (25/2/2026) malam, menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pihaknya. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUH Pidana.
Terungkapnya kasus ini bermula ketika Roby, manajer Orenji Super Market, menerima informasi dari karyawannya mengenai dugaan pencurian di dalam toko. Pihak manajemen kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat WM mengambil sejumlah barang dari dalam supermarket. Audit stok kemudian dilakukan, dan diketahui beberapa produk hilang, termasuk tiga Skintific Macinamide, enam Loreal Elseve Hyaluron Pure, satu shampoo Rejoice 340 ML, delapan Slavina, satu Skintific Petal, satu Rejoice conditioner, serta satu Lipstik Wardah.
“Akibat kejadian tersebut, Orenji Supermarket mengalami kerugian sebesar 3 juta 480 ribu rupiah,” ungkap Roby, menambahkan bahwa pihak manajemen kemudian melaporkan kejadian ke Polresta Padang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Anggota Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana pencurian.
Berdasarkan analisis rekaman CCTV, petugas memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku yang mengarah kepada WM. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa WM berada di kawasan SPBU Sawahan.
“Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Dalam proses tersebut, WM mengakui perbuatannya,” jelas Kasat Reskrim, menambahkan bahwa tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan.











