Halmahera Timur – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel aktivitas pemanfaatan ruang laut yang tidak sesuai ketentuan di lima lokasi perairan Tanah Air. Empat lokasi penyegelan berada di Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, dan satu lokasi lainnya di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Pung Nugroho, menyatakan total luasan area yang disegel mencapai 12,519 hektare di Halmahera Timur dan 0,291 hektare di Karimun, Kepulauan Riau. Tindakan tegas ini dilakukan dalam kurun waktu 6 hingga 9 Oktober 2025, sebagaimana disampaikan Pung dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
Lima perusahaan yang terbukti tidak memiliki kesesuaian izin kini wajib menghentikan seluruh kegiatan mereka. Penghentian aktivitas ini berlaku hingga mereka dapat memenuhi dokumen pemanfaatan ruang laut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Secara rinci, empat lokasi penyegelan di Kabupaten Halmahera Timur meliputi kegiatan pertambangan seluas 0,797 hektare, 2,204 hektare, 1,066 hektare, dan 8,452 hektare. Sementara itu, satu lokasi usaha di Kabupaten Karimun disegel dengan luasan 0,291 hektare.
Pung Nugroho menjelaskan, penyegelan ini bertepatan dengan momen Bulan Bakti Kelautan dan Perikanan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-26 KKP. Ia menegaskan, penghentian kegiatan pemanfaatan laut tanpa dokumen lengkap adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga sumber daya dan pesisir Indonesia dari praktik ilegal.
Sebelumnya, tim pengawasan KKP menemukan indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan reklamasi di kelima lokasi tersebut. Padahal, sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2021, para pelaku usaha diwajibkan memiliki dokumen-dokumen tersebut.
“Untuk tindak lanjut dari penyegelan ini, kami akan mendalami dan melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini merupakan bukti komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Pung.











