Batam – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengimbau masyarakat untuk tidak panik menyusul temuan produk udang yang terkontaminasi isotop radioaktif. KKP menegaskan kasus ini bersifat kasuistik dan tengah diupayakan penanganannya secara cepat.

“Karena menurut kami ini sifatnya kasuistik. Kita kan tidak punya reaktor nuklir,” kata Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu, di Batam, Selasa (9/9/2025).

Haeru menambahkan, pemerintah berupaya menyelesaikan masalah ini agar penjualan udang kembali normal. Ia juga meyakinkan bahwa udang aman dikonsumsi. “Kalau udangnya aman, ya tidak perlu takut untuk makan udang,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) yang menemukan satu kontainer udang Indonesia mengandung radioaktif Cesium-137.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan KKP, Ishartini menjelaskan, FDA menemukan radiasi 68 Bq per kilogram dalam sampel udang beku, jauh di bawah ambang batas internasional 1.200 Bq per kilogram.

FDA kemudian menetapkan daftar merah khusus untuk produk udang dari PT BMS yang berlokasi di Cikande, Banten. “Diputuskan oleh FDA untuk memberikan red list untuk impor khusus. Jadi khusus udang yang diproduksi oleh PT BMS,” kata Ishartini.

KKP bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) telah melakukan inspeksi untuk menelusuri rantai pasok bahan baku udang PT BMS dari Lampung dan Pandeglang.

Hasil penelusuran tidak menemukan Cesium-137 di tambak maupun bahan baku. Diduga kontaminasi berasal dari luar lingkungan pabrik pengolahan.

Bapeten menduga paparan radioaktif di sekitar pabrik PT BMS berasal dari cemaran besi tua di lingkungan sekitar. “Dari Bapeten mungkin nanti lebih berkompeten untuk bisa menyampaikan duga-dugaan awal seperti misalnya dari besi-besi tua yang ada di sekitar situ. Itu yang diduga bisa mencemari ke pabrik itu, karena itu bisa melalui udara,” jelasnya.

Saat ini, produksi PT BMS dihentikan sementara dan area pabrik dilokalisasi untuk mencegah risiko lanjutan. KKP melibatkan BRIN, kepolisian, dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk meninjau lokasi dan memastikan penanganan menyeluruh terhadap sumber kontaminasi.

“Sekarang sudah dilokalisir lokasinya dan sementara PT BMS ini tidak memproduksi dulu udang olahannya sampai seluruh permasalahan ini bisa kita selesaikan,” tutur Ishartini.

Pabrik PT BMS diwajibkan melakukan dekontaminasi dengan pengawasan ketat lintas lembaga sebelum kembali beroperasi. KKP menekankan bahwa kasus ini bersifat kasuistik dan tidak mempengaruhi tambak atau pabrik lain yang memasok ekspor udang Indonesia.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.