Konawe Selatan – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan aktivitas reklamasi ilegal untuk pembangunan dermaga (jetty) di Desa Ulu Sawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Dermaga milik PT GMS itu tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, menyatakan penghentian sementara proyek ini berlaku sejak Kamis, 25 September 2025. PT GMS wajib memenuhi persyaratan PKKPRL sebelum melanjutkan kegiatan.

“Kami stop sementara aktivitas reklamasi dan pemanfaatan jetty untuk aktivitas terminal khusus. Hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku usaha belum memiliki dokumen izin PKKPRL,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 27 September 2025.

Jetty dengan luas 2,231 hektare tersebut dibangun untuk mendukung kegiatan pertambangan nikel PT GMS.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang jo Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha sesuai Peraturan Pemerintah 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

“Para pelaku usaha diminta untuk memenuhi seluruh ketentuan sesuai aturan yang berlaku dalam berusaha, demi keberlanjutan,” kata Trenggono.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.