Padang – Sengketa Informasi Publik antara Yunzar Lubis dan Pemerintah Nagari Cubadak Barat, Kabupaten Pasaman, menemukan titik terang setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Komisi Informasi Sumatera Barat. Kesepakatan damai berhasil dicapai pada Kamis, 22 Januari 2026, di Kantor KI Sumbar.
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar, Musfi Yendra, menjelaskan bahwa sidang pemeriksaan awal telah meninjau kompetensi absolut dan relatif, legal standing pemohon dan termohon, serta jangka waktu permohonan. “Para pihak sepakat mediasi dengan mediator Mona Sisca,” ungkapnya terkait Register 03/I/KISB-PS/2026.
Mona Sisca, mediator dalam kasus ini, menyatakan bahwa suasana mediasi berlangsung kondusif dan menghasilkan kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak. “Mediasi berjalan penuh keakraban dan para pihak sepakat damai serta menyelesaikan sidang SIP cukup di mediasi saja dan Pemerintah Nagari telah memberikan dokumen informasi yang diminta oleh pemohon,” jelasnya.
Sengketa ini bermula dari permintaan Yunzar Lubis terkait salinan rencana anggaran kegiatan serta APBNAG Pemerintah Nagari Cubadak Barat untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025. Permintaan informasi tersebut kemudian berlanjut menjadi sengketa yang diajukan ke Komisi Informasi Sumbar.
“Putusan mediasi dengan kesepakatan damai dibacakan pada sidang oleh majelis komisioner menangani register,” pungkas Mona Sisca, menandai akhir dari proses sengketa informasi publik ini dengan solusi yang disetujui oleh kedua belah pihak.










