Padang – KPU RI menjatuhkan sanksi peringatan keras tertulis kepada Ketua KPU Kabupaten Tanah Datar, Dicky Andrika, atas dugaan rangkap jabatan.

Sanksi ini merupakan buntut sidang dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Padang, Jumat (24/10/2025).

Dicky diduga merangkap jabatan sebagai panitia seleksi (pansel) Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanah Datar.

Pelapor, Fadhli Hakimi, menuding Dicky melakukan pelanggaran tersebut.

Dicky membenarkan keterlibatannya sebagai pansel Baznas periode 2025-2030.

Ia mengklaim telah bersurat ke KPU RI dan KPU Provinsi Sumatera Barat untuk meminta izin.

Namun, KPU Provinsi Sumatera Barat menemukan Dicky tidak mengajukan izin tertulis sebelum melaksanakan kegiatan di luar tugas pokoknya.

Surat yang dikirim ke KPU RI juga tidak pernah diterima KPU Provinsi Sumatera Barat.

KPU Provinsi Sumatera Barat menilai Dicky melanggar kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas.

Mereka merekomendasikan sanksi peringatan tertulis dan pembinaan.

KPU RI menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 854 Tahun 2025.

Komentar

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.