Padang – Partai politik di Kota Padang didorong untuk mengalokasikan minimal 60 persen dana bantuan dari pemerintah daerah untuk pendidikan masyarakat. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Padang menyampaikan hal ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peran partai politik dalam sistem demokrasi.
Kepala Badan Kesbangpol Kota Padang, Tarmizi Ismail, menyampaikan arahan ini dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Partai Politik 2025.
Tarmizi menegaskan, alokasi dana untuk pendidikan politik masyarakat menjadi prioritas.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik. Hasil audit akan menentukan kelanjutan bantuan di tahun berikutnya.
Evaluasi sementara BPK menemukan adanya kekurangan administrasi dan belanja yang belum tepat sasaran. Bimtek ini menghadirkan narasumber dari BPKAD dan Inspektorat untuk membantu perbaikan.
Bantuan untuk partai politik tahun 2026 dipastikan aman, meskipun ada isu pemotongan dana Transfer Ke Daerah (TKD).
Sebagai alternatif, kegiatan bimtek serupa kemungkinan akan diganti dengan edukasi langsung ke sekretariat partai.
Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman mendalam kepada pengurus partai politik tentang tata cara pelaporan dan pertanggungjawaban dana. Pimpinan dan pengurus partai politik se-Kota Padang mengikuti kegiatan ini.











